Fiqih Wanita Terpenting " Pengertian HAID, NIFAS dan ISTIHADZAH "

Fiqih Wanita Terpenting " Pengertian HAID, NIFAS dan ISTIHADZAH " - Salam sahabat Semua, semoga semua ada dalam lindungan-NYa. Dalam tulisan kali ini , Kang Haqie akan sedikit menyampaikan tentang Pengertian HAID, NIFAS dan IStihadzah, ini sangat penting sekali, baik bagi wanita ataupun laki-laki, Kenapa sangat penting...? karena  masalah yang akan ditulis ini sangat erat kaitannya dengan ibadah yang kita lakukan, dan dengan memahaminya juga merupakan sebuah ibadah pula, maka jelas penting.
Kajian ILMU PIQIH singkat " Pengertian HAID, NIFAS dan ISTIHADZAH "

PENGERTIAN HAID, APA itu DARAH HAID...? 

Kalian pasti tahu, seorang wanita akan mengeluarkan darah dari Rahimnya, diantaranya ada tiga jenis darah, diantaranya, Darah Haid, Istihadzah, dan Nifas. 

Lalu Kenapa Ibadah seorang wanita berkaitan dengan masalah HAID, karena seseorang yang tidak tahu dan tidak mengerti akan masalah HAID, maka dalam cara menangani ketika datang HAID maka akan gegabah dalam cara menghitungnya dan jika gegabah , maka konsekwensinya akan kembali kepada si perempuan yang HAID itu sendiri.

DARAH HAID

Darah yang keluar dari rahim perempuan baligh ( sekurang-kurangnya umur 9 tahun sempurna tahun hijriyah ),dan keluarnya saat konsisi sehat, bukan karena melahirkan, keluar dari rahim, dan darah ini merupakan darah yang akan terus keluar setiap bulan, keluar di waktu tertentu, yang telah ditentukan oleh Allah SWT demi sebuah hikmah bagi tumbuh kembang janin, sewaktu wanita hamil, darah tersebut atas ijin-Nya menjadi bermanfaat baginya.

Oleh karena itu wanita hamil tidak mengalami haid. Dan sewaktu masa si bayi menyusui, dan kembali atas IZIN-NYA darah tadi hikmahnya Alloh jadikan air susu (ASI), oleh Sebab itu sedikit sekali orang yang sedang menyusui mengalami haid, bila sudah tidak lagi menyusui darah itu kembali menjadi seperti biasa,( menjadi darah haid lagi) . (Kitab Al-Mughni, 1/188

Baca Artikel tentang : Cara ISLAMI bila Mau MOVE ONE


Masa Haid paling sedikit adalah sehari semalam (24 Jam), sedangkan paling banyak adalah 15 hari, yang galib-galibnya adalah 6/7 hari.

DARAH NIFAS

Darah nifas sama halnya seperti darah haid yaitu darah yang keluar dari rahim, namun keluarnya setelah melahirkan dan dengan syarat kelauar darahnya itu tidak ada berhenti (jeda) sampai 15 hari sewaktu bayi dilahirkan. Jika sesudah melahirkan tidak ada darah yang keluar, dan setelah 15 hari atau lebih dari 15 hari, baru keluar darah, maka itu di hukumi darah HAID bukan darah NIFAS.

Beda jika begini...., setelah melahirkan tidak ada darah yang keluar , namun sebelum sampai 15 hari , misalkan setelah 10 hari setelah melahirkan baru keluar darah, nah itu darah dihukumi darah NIFAS, dan 10 hari yang sebelumnya tetap di hukumi suci, sehingga perempuan yang seperti ini, tetap wajib shalat dan wajib puasa jika di bulan Ramadhan.

Paling sedikit darah NIFAS adalah sagejrotan (satu tetes)..hehe..dan hemmmmm, ada yah yang satu tetes saja....namun kang haqie rasa sepanjang sejarang hanya ada seorang saja yang satu tetes saja, yaitu Sayyidah Aminah ra, sewaktu melahirkan Nabi Muhammad SAW.
Paling banyak 60 Hari (ingat bukan 2 bulan yah ) tapi 60 hari, dan 60 hari itu bukan dihitung dari adanya Darah tapi sejak si bayi dilahirkan,, nah jika ada darah keluar bersamman dengan bayi kahir, itu dinamakan darah fasad (penyakit)

DARAH ISTIHADHAH

DARAH ISTIHADHAH, yaitu darah yang keluar selain HAID dan NIFAS, yaitu : seperti ibarat ini ,...

Jika waktu Haid, jika darah haid melebihi dari 15 hari, ataupun kurang dari 24 jam (sehari-semalam)
Jika waktu Nifas, darahnya melebihi dari 60 hari
dan ingat termasuk ISTIHADHAH juga bila darah yang keluar dari rahim namun dari anak yang kurang dari 9 tahun (ingat hitungan tahun Hijriyah)

Jenis-jenis Darah Penyakit (ISTIHADHAH dalam ilmu Piqih ...)

1. Mubtadiah Mumayyizah : Darah yang keluar dari wanita yang pertama kali HAID dengan keluar berbeda-beda
2. Mubtadiah Ghairu Mumayyizah : wanita haid pertama kali langsung istihadhah dengan keluar darah sama (kebalikan poin 1);
3. Mu’tadah mumayyizah: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah berbeda-beda;
4. Mu’tadah ghairu mumayyizah dzakiran li’adatiha qodran wa waqtan: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama serta ingat terhadap kebiasaan lama dan waktu haidnya;

    * ada juga yang disebut Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyan li’adatiha qodran wa waqtan: perempuan yang sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama serta lupa terhadap kebiasaan lama dan waktu haidnya. Dan wanita seperti ini termasuk wanita mutahayyiroh (wanita yang bingung dengan masalah haidnya sendiri)

    * Mu’tadah ghairu mmayyizah dzakiran li’adatiha qadran la waqtan: oou iya.... sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama, ingat pada kebiasaan lamanya haid tapi lupa terhadap waktu haidnya.
    Mu’tadah ghairu mumayyizah dzakiran li’adatiha waqtan la qadran: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama, ingat pada waktu haidnya tapi lupa terhadap kebiasaan lamany.

ok...terima kasih semoga membantu dan menerangi yang belum paham pada tema atau bahasan kalai ini, semoga bermanfaat dan semoga dapat memotivasi yang lain, untuk lebih memahami sedetail mungkin tentang masalah HAID , NIFAS dan Isthihadhah.

Kita Lanjutkan lain waktu....









0 Response to "Fiqih Wanita Terpenting " Pengertian HAID, NIFAS dan ISTIHADZAH ""

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel