Ibadah Kurban dan Pengertiannya Menurut Syariat Islam

Ibadah Kurban dan Pengertiannya Menurut Syariat Islam - Ibadah Kurban menjadi sunnah muakad hukumnya karena dalam ibadah tersebut yang paing dominan adalah saling mengasihi antar sesama, yang kebetulan dianugerahi rezeki melimpah maka dapat menyayangi orang yang belum beruntung dengan cara membagikan daging herwan sembelihannya, baik sapi , kambing ataupu unta.

Ibadah Kurban dan Pengertiannya Menurut Syariat Islam

Penjelasan Soal Ibadah Kurban

Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melakukan haji rayakan hari raya Idul Adha. Di hari itu, umat Islam benar-benar disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk selanjutnya dibagi-bagikan pada semua umat Islam di satu wilayah. Lalu apa sebetulnya Qurban itu? Berikut ini akan diterangkan dengan komplet.

Qurban datang dari bahasa Arab, “Qurban” yang bermakna dekat (قربان). Kurban dalam Islam disebutkan dengan al-udhhiyyah serta adh-dhahiyyah yang bermakna binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), serta kambing yang disembelih di hari raya Idul Adha serta hari-hari tasyriq jadi bentuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah.
Alasan Disyari’atkannya Kurban

Allah SWT sudah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami sudah memberi padamu nikmat yang banyak. Karena itu dirikanlah salat sebab Tuhanmu, serta berkurbanlah. Sebenarnya beberapa orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

“Dan sudah Kami buat jadi buat kamu unta-unta itu jadi syiar Allah. Kamu banyak mendapatkan kebaikan dari kepadanya, karena itu sebutlah nama Allah saat kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Beribadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada satu amalan juga yang dikerjakan oleh manusia di hari raya Kurban yang lebih di cintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sebenarnya hewan Kurban itu nantinya di hari kiamat akan tiba dan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya serta kuku-kukunya. Serta sebenarnya sebelum darah Kurban itu sentuh tanah, dia (pahalanya) sudah diterima disamping Allah, karena itu beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban

Beribadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang benar-benar disarankan). Buat orang yang dapat mengerjakannya lalu dia tinggalkan hal tersebut, karena itu dia dihukumi makruh. Ini berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari serta Muslim jika Nabi saw sudah pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang saling berwarna putih kehitam-hitaman serta bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban itu, serta membacakan nama Allah dan bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan bila kalian sudah lihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, serta salah seseorang antara kamu ingin berkurban, karena itu sebaiknya dia biarkan rambut serta kukunya.” HR Muslim

Makna sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” ialah alasan jika beribadah kurban ini sunnah, bukan harus.

Diriwayatkan dari Abu Bakar serta Umar ra jika mereka berdua tidak pernah lakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, karena kedua-duanya takut bila tentang kurban itu dipandang harus.
Hikmah Kurban
Beribadah kurban disyariatkan Allah untuk kembali kenang Riwayat Idul Adha sendiri yang dihadapi oleh Nabi Ibrahim as serta jadi satu usaha untuk memberi keringanan di hari Id, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain ialah hari-hari untuk minum dan makan dan berdzikir pada Allah Azza wa Jalla.”

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk kurban diisyaratkan tidak disembelih setelah keluar matahari di hari ‘Iduladha. Setelah itu bisa menyembelihnya pada hari mana saja yang terhitung hari-hari Tasyrik, baik malam atau siang. Sesudah tiga hari itu tidak lagi ada waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama-tama kita kerjakan di hari ini (Iduladha) ialah kita salat, selanjutnya kita kembali serta memangkas kurban. Barangsiapa lakukan hal tersebut, bermakna dia memperoleh sunnah kami. Serta barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, karena itu sembelihan itu tidak lain hanya daging yang dia persembahkan pada keluarganya yang tidak terhitung beribadah kurban benar-benar.”

Abu Burdah mengatakan, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di depan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai salat kami serta menghadap ke kiblat kami, serta melaksanakan ibadah lewat cara beribadah kami, karena itu dia tidak menyembelih kirban sebelum dia salat’.”

Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, karena itu sebenarnya dia menyembelih untuk dianya. Serta barangsiapa yang menyembelih sesudah salat serta ceramah, sebenarnya dia sudah sempurnakan serta dia mendapatkan sunnah umat Islam.” (HR Bukhari serta Muslim).
Masuk dalam Berkurban

Dalam berkurban diperbolehkan masuk bila binatang korban itu berbentuk onta atau sapi (kerbau). Sebab, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang bila mereka dengan maksud berkurban serta bertaqarrub pada Allah SWT.

Dari Jabir ra mengatakan, “Kami menyembelih kurban bersama dengan Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitupun sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, serta Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban

Disunahkan buat orang yang berkurban mengonsumsi daging kurbannya, memberikan hadiah pada beberapa kerabat, serta menyerahkannya pada beberapa orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah serta berilah makan pada (fakir-miskin) serta taruhlah.”

Dalam soal ini beberapa ulama menjelaskan, yang afdhal ialah mengonsumsi daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga serta menyimpannya sepertiga.

Daging kurban bisa diangkut (dipindahkan) sekalinya ke negara lain. Namun, tidak bisa di jual, begitupun kulitnya. Serta, tidak bisa memberikan pada tukang potong daging jadi gaji. Tukang potong memiliki hak menerimanya jadi imbalan kerja. Orang yang berkurban bisa bersedekah serta bisa ambil kurbannya untuk digunakan (dikonsumsi).

Menurut Abu Hanifah, jika bisa jual kulitnya serta uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang berguna untuk rumah.
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pintar menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Saat menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Besar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah serta Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).

Sebab, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy serta membaca, “Bismillahi wallahu Besar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, serta Allah Maha Besar, Ya Allah sebenarnya (kurban) ini dariku serta dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud serta Tirmidzi).

Bila orang yang berkurban tidak pintar menyembelih, sebaiknya ia hadiri serta melihat penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Serta saksikanlah kurbanmu. Sebab, setetes darahnya akan meminta ampunan dari tiap dosa yang sudah kau kerjakan. Serta bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, serta matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Serta karena itu saya diperintah. Serta saya ialah beberapa orang yang pertama kali menyerahkan diri pada Allah,’ Seseorang teman dekat lalu menanyakan, ‘Wahai Rasulullah saw, apa ini untukmu serta spesial keluargamu atau untuk golongan muslimin pada umumnya?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk golongan muslimin umumnya’.”

Kriteria Qurban

Binatang yang Dibolehkan untuk Kurban

Binatang yang bisa untuk kurban ialah onta, sapi (kerbau) serta kambing. Untuk tidak hanya yang tiga type ini tidak dibolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebutkan nama Allah pada binatang ternak yang sudah dianugerahkan Allah pada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Serta dipandang mencukupi berkurban dengan domba yang berusia 1/2 tahun, kambing jawa yang berusia setahun, sapi yang berusia dua tahun, serta unta yang berusia lima tahun, baik itu jantan atau betina. Ini sesuai hadis-hadis berikut ini:

Dari Abu Hurairah ra mengatakan, saya sudah pernah dengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang terbagus ialah kambing yang jadza’ (powel/berusia setahun).” (HR Ahmad serta Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, saya mengatakan, wahai Rasulullah saw, saya memiliki jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari serta Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang terkecuali yang berusia setahun ke atas, bila itu menyulitkanmu, karena itu sembelihlah domba Jadza’.”
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri

Sah-sah saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, jika Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang kedua-duanya berwarna putih bersatu hitam dikebiri. Sebab dagingnya lebih enak serta lebih lezat.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk kurban diisyaratkan tidak disembelih setelah keluar matahari di hari ‘Iduladha. Setelah itu bisa menyembelihnya pada hari mana saja yang terhitung hari-hari Tasyrik, baik malam atau siang. Sesudah tiga hari itu tidak lagi ada waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama-tama kita kerjakan di hari ini (Iduladha) ialah kita salat, selanjutnya kita kembali serta memangkas kurban. Barangsiapa lakukan hal tersebut, bermakna dia memperoleh sunnah kami. Serta barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, karena itu sembelihan itu tidak lain hanya daging yang dia persembahkan pada keluarganya yang tidak terhitung beribadah kurban benar-benar.”

Abu Burdah mengatakan, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di depan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai salat kami serta menghadap ke kiblat kami, serta melaksanakan ibadah lewat cara beribadah kami, karena itu dia tidak menyembelih kirban sebelum dia salat’.”

Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, karena itu sebenarnya dia menyembelih untuk dianya. Serta barangsiapa yang menyembelih sesudah salat serta ceramah, sebenarnya dia sudah sempurnakan serta dia mendapatkan sunnah umat Islam.” (HR Bukhari serta Muslim).
Masuk dalam Berkurban

Dalam berkurban diperbolehkan masuk bila binatang korban itu berbentuk onta atau sapi (kerbau). Sebab, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang bila mereka dengan maksud berkurban serta bertaqarrub pada Allah SWT.

Dari Jabir ra mengatakan, “Kami menyembelih kurban bersama dengan Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitupun sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, serta Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban

Disunahkan buat orang yang berkurban mengonsumsi daging kurbannya, memberikan hadiah pada beberapa kerabat, serta menyerahkannya pada beberapa orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah serta berilah makan pada (fakir-miskin) serta taruhlah.”

Dalam soal ini beberapa ulama menjelaskan, yang afdhal ialah mengonsumsi daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga serta menyimpannya sepertiga.

Daging kurban bisa diangkut (dipindahkan) sekalinya ke negara lain. Namun, tidak bisa di jual, begitupun kulitnya. Serta, tidak bisa memberikan pada tukang potong daging jadi gaji. Tukang potong memiliki hak menerimanya jadi imbalan kerja. Orang yang berkurban bisa bersedekah serta bisa ambil kurbannya untuk digunakan (dikonsumsi).

Menurut Abu Hanifah, jika bisa jual kulitnya serta uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang berguna untuk rumah.
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pintar menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Saat menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Besar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah serta Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).

Sebab, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy serta membaca, “Bismillahi wallahu Besar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, serta Allah Maha Besar, Ya Allah sebenarnya (kurban) ini dariku serta dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud serta Tirmidzi).

Bila orang yang berkurban tidak pintar menyembelih, sebaiknya ia hadiri serta melihat penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Serta saksikanlah kurbanmu. Sebab, setetes darahnya akan meminta ampunan dari tiap dosa yang sudah kau kerjakan. Serta bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, serta matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Serta karena itu saya diperintah. Serta saya ialah beberapa orang yang pertama kali menyerahkan diri pada Allah,’ Seseorang teman dekat lalu menanyakan, ‘Wahai Rasulullah saw, apa ini untukmu serta spesial keluargamu atau untuk golongan muslimin pada umumnya?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk golongan muslimin umumnya’.”

0 Response to "Ibadah Kurban dan Pengertiannya Menurut Syariat Islam"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel