Bagaimana HUKUMNYA menipiskan ALIS MATA..?

Bagaimana HUKUMNYA menipiskan ALIS MATA..? Sahabat semua, ini merupakan sebuah penomena yang harus disampaikan, jangan sampai kaum wanita tersesat demi penampilan demi gaya, demi trend, itu sesuatu hal yang perlu diluruskan, karena buat apalah mementingkan penampilan yang hanya sesuai dengan syahwat, ingin begini, ingin begitu, karena yang sudah ada tidak seuai dengan kemauan, sedangkan masalah hukumnya, tidak di hiraukan sungguh miris rasanya, nah untuk itu kita sebagai muslim atau muslimah harus tahu, bagaimana hukumnya menipiskan alis mata itu, dan mudah-mudahan sesudah tahu, kita semua dapat menyampaikannya, dan bisa jadi benteng buat keluarga kita agar terhindar dari sesuatau hal yang melanggar ketentuan.
Bagaimana HUKUMNYA menipiskan ALIS MATA..?

Misalkan Pertanyaannya : Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?

Jawaban : Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ 

“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Sahabat semua, itu sudah menjadi syariat, maka seharusnya kita semua, terkhusus bagi wanita muslimah harus mematuhinya, dan jika tidak maka akan termasuk orang-orang yang mendapatkan laknat dari sang pencipta.

Hukum Menipiskan menurut para ulama...?

Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis. Maka tentunya termasuk pada hal yang dilarang, terkecuali hanya merapihkan alur tumbuhnya saja , dengan tidak mencabutnya, maka itu diperbolehkan.

Hukum Menipiskan dengan cara Dicabut ..Dosa Besar..

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi bila dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Bagaimana jika bulu dalam wajahnya sama panjangnya dengan alis heee

Nah jika seperti ini, maka tentulah boleh, mencukur bulu yang tumbuh di wajah, yang sama panjangnya dengan alis mata, sehingga diumpamakan jika tidak dipotong akan menutupi seluruh wajah...bahkan akan menutupi matanya sehingga khawatir akan menghalangi pandangannya, maka tidak apa-apa menghilangkannya.



0 Response to "Bagaimana HUKUMNYA menipiskan ALIS MATA..?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel