Pengertian Nikah ( Rukun, Syarat dan Hukum dalam Pernikahan ) - Fiqih Wanita

Fiqih Nikah - Pengertian Nikah ( Rukun, Syarat dan Hukum dalam Pernikahan ) - Salam Sahabat semua, semoga anda dan keluarga selalu ada dalam lindungan Alloh SWT, Fiqih Nikah yang akan disampaikan kali ini merupakan salah satu aturan yang sudah paten dalam Al-qur'an dan hadist, untuk itu yang belum menikah, tentu sebelumnya alangkah lebih baiknya memahami ilmu tentang pernikahan, karena tentu semua orang dalam pernikahan hasilnya menginginkan keberkahan, untuk itu artikel ini kami tulis semoga membantu sahabat yang akan menikah, ataupun yang sudah menikah, yang ingin menambah keilmuan dalam hal fiqih pernikahan.

Fiqih Nikah - Pengertian Nikah ( Rukun, Syarat dan Hukum dalam Pernikahan )

Kang Haqie disini mengambil referensi dari berbagai kitab fiqih yang khusus menjelaskan tentang pernikahan. Kita langsung saja :

Pengertian Nikah Dalam Islam

Nikah adalah Suatu Perjanjian atau Akad yang mengandung Tanggung Jawab atau konsekuensi dibolehkannya Laki-laki dan Perempuan melakukan hubungan Suami Istri dengan cara yang di izinkan oleh Syariat Agama. Nikah adalah perbuatan yang sangat mulia, karena selain perintah Alloh dan Rosulnya, yang menjadikan seluruh amal kebaikan yang dilakukan akan berlipat ganda sebeb pernikahan tersebut, juga kebutuhan biologis terpenuhi.

Hukum Pernikahan dalam Kacamata Agama Islam

Hukum Nikah adalah Sunnah bagi orang yang sudah membutuhkan, karena sesuai dengan Hadist Nabi :
Annikahu Sunnati Faman  Lam Ya'mal Bisunnatii, Falaisa Minni
Artinya : Nikah adalah Sunnahku, barang siapa orang yang tidak mengikuti sunnahku , bukanlah dari golongan-ku.

Hukum-hukum Pernikahan disesuaikan dengan Kondisi

Dalam Islam, Hukum pernikahan tidak hanya satu hukum Sunnah saja, akan tetapi disesuaikan dengan kondisi orang yang bersangkutan, bila dikaitkan dengan pernikahan, diantaranya :
  • Hukumnya Wajib melakukan Pernikahan, Jika seseorang telah mampu menikah dan sudah ada pasangannya, jika tidak dikhawatirkan akan terjerumus kepada kemaksiatan
  • Hukumnya Sunnah : ini diperuntukan kepada orang yang mampu untuk menikah serta sudah ada pasangan, namun jika ditahan pernikahannya dia mampu untuk menjaga kehormatan diri dan keluarganya terutama agamanya, maka hukumnya sunnah
  • Hukumnya Makruh yaitu kepada orang yang mampu menikah serta mampu menahan diri dari perbuatan maksiat, ditambah ia juga memiliki keinganan tinggi untuk menikah
  • Mubah/Boleh Hukumnya bila seseorang mampu menikah dan bisa menjaga diri dari perbuatan maksiat, namun ia memiliki kemauan dalam menikah hanya untuk kesenangan saja.
  • Hukumnya Haram, bila seseorang tidak mampu untuk menikah, jika dipaksakan menikah dikhawatirkan justru akan mesengsarakan istrinya dan tidak dapat menunaikan kewajiban dan haknya sebagai suami istri.

Syarat Sah dalam Pelaksanaan Pernikahan

Syarat Sah Pernikahan ada 5 : Diantaranya :

1. Ada Calon Suami (Mempelai Pria) Syaratnya : Islam, Berjenis kelamin Laki-laki, Identitasnya jelas (orangnya ada), Setuju untuk menikah tanpa paksaan, Tidak ada halangan yang menghalangi sah nya pernikahan

2. Ada Calon Mempelai Istri, Syaratnya sama : Islam, berjenis kelamin perempuan, ada orangnya, setuju untuk menikah, tidak ada yang menghalangi akan sahnya pernikahan

3. Wali Nikah

Orang-Orang Yang diperbolehkan untuk Menjadi Wali Nikah Secara Berurutan :
  1. Wali Mujbir ( Ayah Kandung )
  2. Kakek (Ayah dari Bapak)
  3. Paman atau Saudara Seibu dan sebapak
  4. Saudara Sebapak
  5. Putra Saudara Seibu dan Sebapak
  6. Putra Saudara Sebapak
  7. Paman
  8. Putra Paman
 4. Dua orang saksi

Fiqih Nikah - Pengertian Nikah ( Rukun, Syarat dan Hukum dalam Pernikahan )

Dalam Pernikahan yang sesuai dengan Syari'at agama , maka harus mentaati pada syarat-syaratnya, tidak sah pernikahan Jika tidak ada 2 saksi yang 'Adil, dan Syarat -syarat saksi Nikah , ada 6 diantaranya :
  • Islam
  • Sudah Akil Baligh
  • Mempunyai akal yang sempurna
  • Merdika
  • Harus laki-laki
  • Adil

5. Ijab Qobul

Rukun-Rukun Pernikahan :

Dalam Pelaksanaan Pernikahan yang merupakan salah satu Ibadah , tentunya harus ada rukun pernikahan , diantaranya yaitu :
  • Ada Calon Mempelai Laki-laki dan calon mempelai Wanita
  • Wali Mujbir atau wakil dari wali Mujbir (Ayah atau kakek)
  • 2 Orang Saksi adil
  • Ijab dan Qobul, Ijab adalah Shigat/Akad yang diucapkan oleh wali mujbir kepada calon mempelai laki-laki, dan Qobul adalah Penerimaan yang diuacapkan atau dijawab oleh mempelai pria

Tujuan Pernikahan dalam Syari'at Agama :

Dalam semua Perintah untuk menjalankan ibadah tentu ada tujuannya, dan Tujuan Pernikahan diperintahkan oleh Alloh SWT dan Rosulnya diantaranya adalah :
  • Mendapatkan Ketenangan dari Alloh SWT
  • Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah
  • Mengikuti Sunnah Rosulullah SAW
  • Menyambungkan Tali Silaturahim
  • Memperbanyak Keturunan Umat Nabi
  • Memperbaiki Kwalitas Hidup dan Ibadah

Wanita yang Haram untuk dinikahi 

Fiqih Nikah - Pengertian Nikah ( Rukun, Syarat dan Hukum dalam Pernikahan )

Ada beberapa larangan untuk menikahi wanita, tapi wanita yang mana yang haram untuk dinikahi, dalam Al-Qur'an Alloh SWT telah menjelaskan ada 14 wanita yang haram dinikahi, dan 7 diantaranya karena hubungan nasab atau darah. 
  1. Ibunya (Wanita Yang Melahirkannya)
  2. Anak Perempuannya hasil dari Pernikahan sah
  3. Saudarinya atau Adiknya seibu sebapak
  4. Saudari Ibu (Bibinya)
  5. Saudari Bapak (Bibi dari Bapak)
  6. Putri dari saudaranya (anak Perempuan dari adiknya atau kakanya)
  7. Putri dari Adiknya (anak perempuan dari adik perempuannya)
Dua Orang Yang haram di Nikahi adalah dari hubungan Persusuan :
  1. Ibu Persusuan Maksudnya Seorang Perempuan yang Pernah Menyusui dirinya waktu kecil
  2. Saudari Persusuan Maksudnya 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan beda ibu, yang pernah disusui bersama oleh satu Ibunya. (satu susu)
 4 Orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan, adalah :
  1. Ibunya Istri (Mertua)
  2. Anak Tiri, jika sewaktu menikah istrinya janda dan mempunyai anak perempuan
  3. Istri dari ayah (ibu tiri)
  4. Istri dari anak (Menantu)
Itulah yang dapat kami sampaikan seputar Fiqih Nikah, dan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, semoga saja, artikel ini membantu saudaraku yang akan menuju kepelaminan, agar lebih matang persiapannya, dan yang paling utama persiapkan mental karena pernikahan adalah suatu gerbang menuju keberkahan, akan tetapi cobaan dan terpaan akan pasti datang, karena namanya juga, bahtera rumah Tangga, jika diartikan Bahtera dari kalimat Bahrun yang artinya laut, dilaut semuanya ada, dari badai, besar dan badai kecil, ikan besar dan ikan kecil, maka kita harus matang jiwa raga, rumah adalah tempat tinggal, dan tangga adalah alat untuk naik, dalam Pernikahan kita memang akan naik, tahap demi tahap, dalam kwalitas diri meningkat, dalam kwalitas ibadah meningkat, dan jangan lupakan dalam cobaan kehidupan juga akan meningkat, jika keduanya siap dalam menghadapinya secara bersama-sama, maka Pernikahannya akan kuat bagaikan karang ditengah lautan, sebaliknya jika salahsatunya tidak kuat untuk menghadapinya , maka pernikahan akan kandas ditengah jalan. Semoga kita semua selalu ada dalam lindungan Alloh SWT, sehingga kita semua selalu diberi kekuatan untuk selalu kuat dan siap untuk menghadapi berbagai ujian dan cobaan. Aamiin ya Roabbal'alamiin, Semoga Bermanfaat, dan salam bahagia.

0 Response to "Pengertian Nikah ( Rukun, Syarat dan Hukum dalam Pernikahan ) - Fiqih Wanita"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel