Hukum Mencukur Alis MATA dalam Hukum Islam | Fiqih Wanita

Hukum Mencukur Alis MATA dalam Hukum Islam | Fiqih Wanita - Sahabat semua dalam islam semua aspek tentunya ada landasan hukumnya , sampai kepada mencukur Alis amatapun ada hukumnya, ini bukan berarti mengekang manusia, justru dengan adanya hukun tersebut akan menjaga manusia itu sendiri dari berbagai masalah, dan bahaya, terutama bahaya melanggar aturan syariat agama , sungguh berat konsekuwensinya, jadi lebih baik mentaatinya...
Hukum Islam Mencukur Alis MATA

Hukum Mencukur Alis

Sahabat semua , banyak kita menjumpai dalam sebuah adat pernikahan yang ada dibeberapa daerah di Indonesia, yang pengantin wanitanya, dicukur alisnya bahkan di habiskan alis matanya, mungkin ada dari sekalian pembaca pernah melakukannya (solusi memohon ampunlah padaNYa), dengan alasan untuk menyesuaikan riasan pada wajahnyalah, atau supaya penampilannya berbedalah, atau dengan alasan-alasan lain yang berhubungan dengan penampilan, 


itu sungguh sangat disayangkan, dan sekarang banyak lagi kita jumpai para wanita yang bekerja diluar pekerjaannya melakukan cukur abis alisnya , supaya lebih nyentrik , panmpilan berbeda, atau mengikuti trend para selebrity, Naudzubillah...janganlah melakukan itu semua, karena itu terdororong dari kemauan syetan, syahwat yang menggebu-gebu, untuk merubah penampilan dengan cara melanggar aturan yang telah ditentukan. Dan akibatnya dosa besar yang didapatkan , semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan kedalam api neraka. Aamiin.

Hadist Rosulullah SAW tentang larangan mencukur Alis

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Mencukur bulu alis, atau menghilangkan sama saja hukumnya di larang (HARAM) baik dengan alat ataupun tanpa alat, perbuatan itu semuanya dilarang, karena termasuk merubah ciptaan Allah SWT.
Kodrat seorang perempuan tentunya ingin dan selalu ingin tampil menarik, cantik, namun ingat sahabat semua, menarik dan cantiknya itu jangan sampai melampaui batas, tentunya cantik disini harus sesuai koridor hukum syariat, dimana kecantikan seorang perempuan adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh mahramnya, namun kebanyakan wanita sekarang penampilannya itu justru supaya dilihat orang lain, dan mungkin dalam hatinya ada rasa bangga jika sudah dilihat orang lain , apalagi orang yang melihat kita itu memujinya,. Maka disanalah pestanya syetan-syetan yang tugasnya menyesatkan manusia kelmbah kehinaan. Na'udzubillah. Dan ingat seorang muslimah, mukminah adalah seorang perempuan yang akan selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.

0 Response to "Hukum Mencukur Alis MATA dalam Hukum Islam | Fiqih Wanita"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel