Istilah KAFIR dan NON MUSLIM bagaimana Menurutmu?

Istilah KAFIR dan NON MUSLIM bagaimana Menurutmu? - Sahabat semua, dalam kesempatan ini akan sedikit menympaikan beberapa pandangan tentang istilah yang sedang VIRAL didunia maya, yaitu istilah kafir dan non muslim. Didunia ini tentu kita akan mendapatkan berbagai macam perbedaan pendapat, dan sampaikapanpun ini akan tetap ada karena sudah menjadi sunatullah, kenapa terjadi perbedaan dalam dalam istilah kafir dan non muslim, menurut kang haqie, karena dari kedua hal yang berbeda itu, beda dari mindset dan sudut pandangnya, maka tentulah akan beda penafsirannya, namun kita tidak perlu memaksakan apalagi sampai terjadi sesuatu hal yang tidak baik, bagi persatuan atau ukhuwah islamiyah, yang akan menyebabkan perpecahan umat islam sendiri.
Istilah KAFIR dan NON MUSLIM bagaimana Menurutmu?

Penjelasan Non Muslim dari Kalangan Ulama NU

Kalangan Ulama NU bukanlah ulama-ulama yang dangkal ilmu agamanya, didalamnya terdapat ratusan bahkan ribuan ataupun jutaan ulama yang sangat faham sekali dengan agama, maka dikala admin mendengar dan viralnya larangan istilah kafir lebih baik gunakan istilah non muslim, sangat berbaik sangka, dan tidak langsung menjugde bahwa ini adalah pendapat sepihak Ulama NU saja, bahkan ditubuh NU sendiri pun banyak yang tidak setuju dengan keputusan itu. Namun kita orang awam hanya dapat melihat dan mendengar apa yang disampaikan oleh para ulama tersebut, dan seharusnya berbaik sangka dengan hal-hal yang dikeluarkan oleh ulama, apalagi kita belum bertabayun, namun tidak sedikit orang yang awam terpancing ikut berkomentar, yang tidak didasari dengan keilmuan, maka semakin menambah viralnya dan ramainya istilah tersebut didunia maya.

Setelah mendengar dari berbagai sumber dan penjelasan dari sebagian ulama-ulama NU, ternyata istilah kafir diganti dengan ucapan Non Muslim dalam kontek berbangsa dan bernegara, katanya...karena semua penduduk indonesia, adalah Warga Negara, (Muwathin ) jadi tidak sepatutnya menyebutkan istilah kafir, karena dikhawatirkan dengan istilah KaFir akan menyakiti golongan Minoritas. Dan karena kontek dakwah NU ada Trilogi dakwah, yaitu, Ukhuwah Wathoniyah, Basariah, dan Ukhuwah Islamiyah/insyaniyah.

Ini Lebih Jelasnya ada di Kutipan ini :
Perlu dipahami terlebih dahulu NU dalam pergerakannya mengenal trilogi ukhuwwah: Ukhuwwah Islâmiyah, Ukhuwwah Wathaniyah, Ukhuwwah Basyariyah/Insâniyah. artinya NU sebagai ormas islam dalam melakukan pergerakan-pergerakan dakwah akan selalu memperjuangkan perdamaian dan persatuan terhadap seluruh golongan atau etnis tanpa mendriskritkan RAS karena dalam pandangan NU mereka semua adalah ciptaan Allah swt yang sama-sama memiliki kesempatan untuk mendapatkan hidayah atas firman allah swt.

Triologi tersebut merupakan grand desain NU dalam mengambil langkah atau sikap atas sebuah pergerakan yang akan dilakukan maupun sedang dilakuakan, dari paparan tersebut jelas sudut pandang yang akan diambil NU dalam pergerakan tidak hanya mempertimbangan ukhuwah Islamiyah saja namun juga akan mempertimbangkan Ukhuwwah Wathaniyah, dan Ukhuwwah Basyariyah/Insâniyah

Bahtsul Masâil Maudlū’iyah dalam Munas dan Konbes NU 2019 dalam diskusi pada tema “Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara, dan Perdamaian.” merekomendasikan memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia. dengan pertimbangan Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. sehingga terdapat kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara.

Sudah jelas keputusan atau rekomendasi tersebut diputuskan semata-mata mempertimbangkan ukhuwah wathoniah karena melihat keadaan geopolitik saat ini sedang guncang terlebih karena digunakannya isu “agama” sebagai amunisi dalam memenuhi libido politik oleh segelintir kelompok, maka dari itu para kyai NU berkumpul dengan semangat menjaga persatuan dan kesatuan NKRI untuk mencari solusi atas gunjang ganjing politik . sehingga pada akhirnya diputuskan merekomendasikan untuk tidak menggunakan kata “kafir” bagi mereka yang bukan muslim dengan tujuan ukuwah wathoniah tetap terjaga.

Kisruh yang terjadi mengenai “NU menghapus kata kafir” didasarkan kepada ketidaktahuan maksud dan tujuan rekomendasi ini keluar ditambah dengan penafsiran subjektif dari sekelompok orang yang tidak menyuakai dan/atau belum menyukai NU sehingga melakukan penafsiran secara bebas, abstrak dan tidak tersistematis dengan metoda logika berfikir.

Dalam melakukan penafsiran tidak serta merta setiap orang berhak menafsirkan secara bebas untuk menafsirkan hasil dari proses berpikir yang dikaji secara ilmiah oleh mereka yang berkompetensi, maka dari itu untuk menyeimbangi hasil pemikiran ilmiah tersebut diharuskan menggunakan ilmu serta metoda yang tersistematis dan teruji dengan Teknik-teknik ilmiah.

Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi saya bagaimana kelompok-kelompok tersebut melakukan penafsiran hasil Bahtsul Masâil Maudlū’iyah dalam Munas dan Konbes NU 2019 sehingga berpendapat NU “menghapus kata kafir dan NU” akan mengubah “Surat al-kafirun menjadi surat al-nonmuslimun”, ini adalah sebuah kebodohan dalam berpikir karena menggunakan logika sesat serta tidak menggunakan metode-metode penafsiran ilmiah melainkan metode penafsiran “kebencian”

Jika saja mereka berpikir jernih serta tidak tergesa-gesa dalam menafsirkan lalu mencoba memahami makna dari hasil Bahtsul Masâil Maudlū’iyah secara gramatikal/tekstual maka sangat jelas tidak ditemukan satu kalimatpun yang bertujuan NU menghapus kata kafir atau hal paling gila adalah merevisi Al-Quran karena tidak lagi sesuai jaman, untuk memperkuat tersebut seharusnya melakukan juga teknik penafsiran secara historical/ asbabun nuzul mengenai dasar pemikiran rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan 2 metode tersebut akan secara terang benderang menemukan konklusi bahwa NU selaku ormas islam tetap berpegang teguh dalam menjalankan aqidah islam serta akan tetap menjaga kerukunan beragama.

Dengan tulisan ini saya mengajak saudara-saudara yang saat ini belum sependapat dan/atau belum sependapat mari kita duduk bersama untuk berdiskusi secara ilmiah jangan menebar fitnah dengan penryataan-pernyataan yang tidak bisa dibuktikan karena perbuatan tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 311 KUHPidana.


Pendapat Ulama-Ulama yang tidak Setuju dengan Istilah Non Muslim

Banyak ulama-ulama yang kurang setuju dengan istilah Non Muslim yang menggantikan kata Kafir, karena menurut sebagian ulama tersebut, kata Kafir merupakan salah satu terminologi agama dalam Al-Qur'an, bahkan ada sebuah pendapat yang saya baca dan saya tuangkan kedalam artikel ini, dengan penggantian kata Kafir dengan Non Muslim seolah-olah mereka mau mengobrak-abrik isi Al-Qur'an, yang mana kata Kafir dalam Al-Quran ada kurang lebih 525 kata, ada yang berpendapat seperti itu.  

Bagaimana Sikap Kita dalam menyikapi perbedaan tersebut

Berbeda Boleh, namun jangan sampai jadi alat dalam tercerai-beraikan umat, perbedaan pendapat dalam hal semacam ini, apalagi ini muncul dalam situasi yang sedang hangat-hangatnya pilpres 2019, maka tentunnya hal seperti ini akan cepat diangkat oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan.

Maka sebagai umat islam sebaiknya Tabayun, jangan utamakan berkomentar yang tidak-tidak apalagi tidak didasari dengan ilmu, alangkah baiknya bertabayun, jika setelah bertabayun, masih tetap tidak sependapat, maka itu adalah hak, namun dengan tetap menjaga stabilitas persatuan dan kesatuan umat, jangan malah ikut-ikutan dalam memanaskan suasana.

Kita sebagai anak bangsa, harus tetap menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, jangan sampai terpecah belah dengan hal seperti ini, karena tujuannya memang bagus, agar semua warga negara dimata negara sama yaitu warga negara indonesia. Dan yang tidak sepakat karena dengan sebutan kafir juga tidak bermaksud mencemooh, mendiskriminasikan, tapi itu adalah prinsip dalam beragama, dengan demikian pendapat itu, biarlah dengan pendapatnya, masing-masing, sambil jaga ukhuwah islamiyah



0 Response to "Istilah KAFIR dan NON MUSLIM bagaimana Menurutmu?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel